JAMBERITA.COM - Partai Hanura sudah lama mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Cek Man.
Partai besutan Osman Sapta Odang ini melakukan PAW karena indikasi korupsi itu sendiri sudah disebut di dalam persidangan.
Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Budimansyah, mengatakan, didalam aturan partai sendiri jelas jika sudah ditetapkan tersangka harus mundur. Namun, lebih baik para kader yang tersandung masalah hukum untuk bisa mengundurkan diri. "Berjiwa besar lebih baik dan menunjukkan sebagai politisi yang bijaksana," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mungkin ingin partai tercemar karena masalah ini. Jika memang tidak mengundurkan diri, pihaknya pasti akan mengambil tindakan. "Untuk masalah PAW, jauh sebelum pengumuman tersangka kami sudah usulkan pergantian ke pusat," ujarnya.
Pengajuan PAW sendiri sudah diserahkan kepada DPRD Provinsi. Sekarang ini pihaknya hanya menunggu proses yang dilakukan DPRD. (am)
Heboh Foto Caleg DPR RI Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Kita Proses
Jalankan UU MD3, SAH Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat Jambi
KPK Jerat 12 Anggota DPRD Jelang Pemilu, PDIP Jambi Berharap Masyarakat Pilih Caleg Berintegritas
Tanggapi Kader Hanura Tersangka di KPK, Yusuf: Segera Diganti
Akui Chumaidi Tulang Punggung Partai, Edi: Tetap Mundur Karena Ada Pakta Integritas


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



